Mediajatim.com, Sumenep – Seorang perempuan berinisial S (48), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus polisi karena diduga sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi narkoba. Minggu (23/08/2020).
“Di identitasnya (KTP), asli warga sana,” tutur AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Wanita tamatan Sekolah Dasar (SD) ini, diringkus di tepi jalan, di depan Pasar Bungbungan, Dusun Tajjan Desa Bungbungan kecamatan setempat.
Dari penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu.
Masing-masing kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 0,26 gram dan ± 0,39. Barang haram ini diselipkan di dalam label botol minuman.
“Polisi juga menyita gawai warna gold dan satu unit sepeda motor matic dengan nopol M 4596 PR warna hitam,” lanjutnya.
Dari keterangan polisi, penangkapan bermula saat anggota Polsek Kecamatan Bluto mendapat informasi bahwa tersangka sering menyimpan dan melakukan transaksi sabu.
Setelah mendapatkan informasi yang valid, polisi langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reporter: NK
Redaktur: Sulaiman