MediaJatim.com, Bondowoso – Dalam rangka melaksanakan penegakan tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Bupati Salwa Arifin melepas jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso di alun-alun Ki Bagus Asra, Senin (24/8/2020).
Dalam sambutannya Bupati Bondowoso menerangkan, penegakan disiplin protokol kesehatan yang tertera dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020, ini merupakan langkah serius pemerintah dalam upaya untuk menegakkan protokol kesehatan.
“Jika kita mau mengurangi resiko, mau produktif dan efektif. Maka, masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Ia juga menambahkan, pemberian sanksi terhadap masyarakat, pelaku usaha yang tak memenuhi protokol kesehatan telah memiliki payung hukum. Sebagaimana dalam Inpres nomer 6 tahun 2020, Perbup nomer 50 tahun 2020, serta Surat Edaran.
Pemberian sanksi dimaksud berupa sanksi sosial seperti menyapu di tempat umum, membaca teks pancasila, atau memberikan masker minimal tiga helai.
“Itu bentuk sanksi sosial yang harus diterapkan ke masyarakat yang melanggar,” pungkasnya.
Reporter: Zaenal Arifin
Redaktur: A6