MEDIAJATIM.COM, Bondowoso – Jajaran Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 11 ribu pil logo Y dan 0,2 gram sabu-sabu, Jumat (28/8/2020).
Turut diamankan juga dua orang warga Jember yang kedapatan nyabu di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.
Kedua pelaku yakni FU (36) warga Desa Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, dan AR (34) adalah warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
AKBP Erick Frendriz, Kapolres Bondowoso mengatakan, kedua pelaku tak mengakui memiliki belasan ribu pil tak berijin itu. Karena itulah, pihaknya kini tengah mendalami kepemilikan pil tersebut.
“Sekaligus memburu pemilik rumah yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini,” katanya saat konferensi pers, Senin (1/9/2020).
Selanjutnya kata Kapolres, ke ldua pelaku yang kini ditangkap merupakan pemain lama yang diduga beberapa kali menggunakan narkotika di Bondowoso.
“Ini merupakan pemain lama. Jadi kami mensinyalir sudah beberapa kali melakukan pengiriman, atau menggunakan narkotika di Bondowoso,” lanjutnya.
Sekedar informasi saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Subs pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Nanang
Redaktur: Zul