MEDIAJATIM.COM, Banyuwangi – Berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pasangan Ipuk Festiandani – Sugirah, dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah pasangan yang diusung Partai PDI-P, Nasdem, Gerindra, PPP, dan Hanura ini mendaftar di Kantor KPU setempat, Minggu (6/9/2020).
“Berkas sah,” terang Ari Mustofa, Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Banyuwangi.
Ke sejumlah media, Ari Mustofa memaparkan, pasangan tersebut tinggal melaksanakan tes kesehatan di Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar Kabupaten Malang. Menurutnya dalam regulasinya, tes kesehatan paslon yang mengikuti pilkada serentak Tahun 2020 harus dilaksanakan di RS bertype A.
Usai pendaftaran Ipuk Festiandani ke sejumlah media memaparkan, persyaratan berkas sudah dinyatakan sah oleh KPU, karena segala macam dokumen pemberkasan yang didaftarkan sudah lengkap dan memenuhi syarat.
“Pasangan kami sudah dinyatakan sah menjadi calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020,” jelas paslon yang juga didukung partai non parlemen Partai Berkarya, PAN, PSI, dan Perindo, tersebut.
Saat pendaftaran, Ipuk-Sugirah bersama relawan dan simpatisan partai pedukung diarak dari kediamannya menuju kantor KPU. Mereka sangat mematuhi protokol kesehatan yang sudah disiapkan KPU, dan siap maju di Pilkada Banyuwangi.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman