MEDIAJATIM.COM | Bondowoso – Kelompok Bermain (KB) Bisrus Shobir yang beralamat di Desa Kejawan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ditengarai melakukan pencairan Biaya Operasianal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tanpa persetujuan pengelola yang sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan Bondowoso.
Pengelola KB Bisrus Shobir yang baru Mutmainnah, membenarkan adanya peralihan secara lisan dari Pengelola yang lama terhadap dirinya. Sehingga pihaknya dapat mencairkan dana BOP melalui Bank Jatim.
Namun pernyataan Mutmainah dibantah oleh Basir selaku Pengelola KB Bisrus Shobir yang sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan peralihan pengelola KB Bisrus Shobir kepada siapapun.
“Sejak awal saya yang merintis KB Bisrus Shobir untuk mendirikan PAUD, dan saya tidak pernah menandatangani surat peralihan kepada siapapun,” ujarnya, Senin (5/10/2020).
Menurut Basir, sampai saat ini masih tetap sebagai pengelola KB Bisrus Shobir yang sah.
“Saya sampai saat ini masih sah sebagai pengelola KB Bisrus Shobir, buktinya pada tanggal 29 September 2020, saya mendapat undangan dari Diknas atas nama pengelola KB Bisrus Shobir,” lanjutnya.
Namun pihaknya mengaku heran karena Mutmainah bisa mencairkan BOP, sedangkan Basir sendiri tidak pernah menandatangani surat kuasa ataupun pernyataan untuk pencairan dana BOP.
“Padahal syarat untuk pencairan itu harus ada tanda tangan Pengelola atau Kepala Sekolah dalam hal ini saya selaku Pengelolanya,” pungkasnya.
Reporter: Nanang
Redaktur: Zul