web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Peralihan Pengelola KB Bisrus Shobir Diduga Cacat Hukum

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Bondowoso – Kelompok Bermain (KB) Bisrus Shobir yang beralamat di Desa Kejawan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ditengarai melakukan pencairan Biaya Operasianal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tanpa persetujuan pengelola yang sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan Bondowoso.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Pengelola KB Bisrus Shobir yang baru Mutmainnah, membenarkan adanya peralihan secara lisan dari Pengelola yang lama terhadap dirinya. Sehingga pihaknya dapat mencairkan dana BOP melalui Bank Jatim.

Namun pernyataan Mutmainah dibantah oleh Basir selaku Pengelola KB Bisrus Shobir yang sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan peralihan pengelola KB Bisrus Shobir kepada siapapun.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Sejak awal saya yang merintis KB Bisrus Shobir untuk mendirikan PAUD, dan saya tidak pernah menandatangani surat peralihan kepada siapapun,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Rumah Zakat Bersama BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Banten

Menurut Basir, sampai saat ini masih tetap sebagai pengelola KB Bisrus Shobir yang sah.

“Saya sampai saat ini masih sah sebagai pengelola KB Bisrus Shobir, buktinya pada tanggal 29 September 2020, saya mendapat undangan dari Diknas atas nama pengelola KB Bisrus Shobir,” lanjutnya.

Namun pihaknya mengaku heran karena Mutmainah bisa mencairkan BOP, sedangkan Basir sendiri tidak pernah menandatangani surat kuasa ataupun pernyataan untuk pencairan dana BOP.

“Padahal syarat untuk pencairan itu harus ada tanda tangan Pengelola atau Kepala Sekolah dalam hal ini saya selaku Pengelolanya,” pungkasnya.

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul