MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Di tengah pandemi Covid-19, Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep membubarkan perayaan ulang tahun yang digelar di Geslim Resto, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis malam (8/10/20).
“Di kafe tersebut (Geslim Resto) ada yang menggelar pesta ulang tahun,” tutur AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Pengunjung kafe yang menggelar pesta ulang tahun adalah warga desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, yang menyajikan musik elektone dan penyanyi.
“Mengundang penyanyi sehingga dikhawatirkan menyebabkan kerumunan (dugaan sawer),” tambah Widiarti.
Hingga hari ini, Polisi secara tegas melarang kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Karena kasus terkonfirmasi Covid-19 masih terus terjadi hingga saat ini.
“Khususnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat akan tetap diperbolehkan.
“Yang tidak diperbolehkan adalah yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” dalihnya.
Reporter: NK
Redaktur: Sulaiman