PKN Gelar Unjuk Rasa di PTUN Makassar Terkait Sengketa Informasi Pemda Enrekang

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam bebarapa aliansi organisasi yang terhimpun dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kota Makassar, Rabu (04/11/2020).

Aksi tersebut terkait dengan gugatan keberatan Pemerintah Daerah Enrekang terhadap keputusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN Kabupaten Enrekang.

Jenderal Lapangan, Rinaldi dalam orasinya mengatakan bahwa dalam gugatan perkara tersebut menyalahi aturan perundang-undangan karena melewati batas waktu keberatan.

“Dalam UU No. 14 Tahun 2008 pasal 48 menyatakan bahwa pengajuan gugatan hanya bisa ditempuh apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan Komisi Informasi (KI) dengan rentan waktu pengajuan 14 hari setelah diterimanya salinan putusan tersebut,” ucap Rinaldi.

Baca Juga:  Kabar Gembira, PDAM Pacitan Bebaskan Denda Pada Pelanggan Selama 2 Bulan

“Pemda Enrekang memasukan gugatan perkara ke PTUN teregister tanggal 10 September 2020 dan dimana salinan putusan di kirimkan ke kedua belah pihak itu tanggal 7 Juni,” tambahnya.

Edi Aapta Aurhaza S.H, M.H dan Baharuddin S.H, M.H selaku hakim di PTUN yang menerima massa aksi menjelaskan, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang dimasukan siapapun.

“Pengadilan hanya bisa menerima, menguji dan membuktikan perkara yang dimasukan jadi kepada kawan-kawan bisa mengikuti persidangan untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut,” jelas Baharuddin.

Adapun yang menjadi tuntutan PKN dalam aksi tersebut, antara lain :
1. Mendesak PTUN Kota Makassar agar menolak gugatan pemda Enrekang atas putusan Komisi Informasi, dan;
2. PTUN Kota Makassar harus profesional dan menjaga independensinya.

Baca Juga:  Peringati HDKD ke-78, Imigrasi Pamekasan Layani Permohonan Paspor di Hari Libur

Reporter: Kholisin

Redaktur: Zul