Rektor Batalkan Pemira, Mahasiswa UM Bersuara

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Malang – Pelaksanaan Pemira (Pemilihan Umum Raya) Universitas Negeri Malang (UM) tahun 2020 sudah berlangsung pada, Selasa 15 Desember 2020 silam.

Namun, ajang tahunan pemilihan Presiden Mahasiswa yang sudah memenangkan calon nomor 2 atas nama Hernanda Nur Prastian harus dibatalkan oleh pihak rektorat. Pembatalan Pemira ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universotas negeri Malang Nomor 30.12.199/UN32/KM/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Raya Universitas Negeri Malang tahun 2020.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar mulai dari kalangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga paslon yang sebelumnya terlibat dalam proses Pemira.

“Diduga ada ketidakterbukaan dari pihak rerktorat terhadap seluruh mahasiswa. Adapun pihak rektorat melalui keputusan tersebut menilai Pemira harus dibatalkan karena adanya sengketa yang belum terselesaikan,” ungkap Agung Kurniawan, Kamis, (21/012021).

Kronologi pembatalan berawal dari penolakan sejumlah Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) yang memberikan pernyataan keberatan terhadap pelaksanaan Pemira 2020. Pernyataan tersebut disampaikan oleh DMF FMIPA, DMF FT, DMF FIP, dan DMF IK saat pelaksanaan audiensi Rapat Dengar Pendapat DPM-KPU-PANWAS-DMF, Senin (14/01/2020).

Baca Juga:  Bawaslu Bangkalan Tegur Dua Kades Hendak Pasang Baliho Dukung Caleg

Rapat tersebut belum menemukan kesepakatan antara KPU, Pamwas, DPM, dan DMF terkait pelaksanaan Pemira di tingkat Universitas. Persoalan ketidaksinkronan UU Pemira yang digunakan masih menjadi sumber permasalahan yang dihadapi.

KPU tetap melaksanakan Pemira 2020 sesuai timeline Pemira dan menyelesaikan ketidaksinkronan UU Pemira dengan peraturan rektor. Setelah pelaksanaan Pemira selesai, pihak rektorat membatalkan Pemira UM melalui surat keputusan yang tertandatangani pada, 30 Desember 2021, dan disampaikan pada, 5 Januari 2021.

“Rasionalisasi yang digunakan adalah penolakan Pemira masih bergulir dengan Surat Gugatan sejumlah perwakilan DMF kepada Majelis Kemahasiswaan tertanggal 17 Desember 2020,” tutur Agung.

Agung menilai keputusan tersebut tak seharusnya dikeluarkan oleh rektorat tanpa sebab. Menurutnya, saat audiensi pertama perwailan dari Majelis Kemahasiswaan turut hadir dan menyetujui pelaksaan Pemira sesuai dengan tenggat waktu dari pihak rektorat.

Baca Juga:  Wafat, Santri Ini Kenang saat Kiai Nawawi Abdul Djalil Meninggalkan Mobilnya di Surabaya

Lebih lanjut, ia menunjukkan bukti salinan surat gugatan oleh pihak penggugat yang dinilai tidak mengikuti pedoman administrasi persuratan yang benar. Serta mengingat wewenang tertinggi berada diranah peraturan rektorat bukan berdasarkan adanya gugatan dari mahasiswa semata.

Agung mengakui dirinya telah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak rektorat mengenai keputusan pembatalan hasil Pemira tersebut.

“Tapi dari pihak rektorat belum memberikan klarifikasi mengenai keluhan yang kami sampaikan. Kami berharap hasil Pemira yang sudah disepakati tidak bisa dibatalkan begitu saja, menginggat tenggat pelaksanaan pemira sebelumnya sesuai dengan permintaan pihak rektorat kampus,” imbuh Agung.

Diakhir penyampaiannya, agung merasa belum ada keterbukaan dari pihak rektorat mengenai dasar yang kuat dari penetapan keputusan tersebut.

“Demokrasi yang harusnya menjadi hak mahasiswa, tapi justru mendapat intervensi oleh sejumlah pihak,” tandasnya.

Reporter: Kholisin

Redaktur: Zul