MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Pemkab Pamekasan melakukan rapat tentang pelaksanaan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak tahun 2021 di ruang VIP rumah dinas Bupati Pamekasan, Senin (10/5/2021).
Rapat yang dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut mengumumkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tahun ini akan digelar pada tanggal 20 September 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Hari ini publikasi pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada hari Senin tanggal 20 September 2021,” terang Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam usai rapat.
Mas Tamam mengatakan, pihaknya memesan tiga poin utama agar pelaksanaan pilkades serentak bisa dikatakan sukses. Apalagi, pesta demokrasi tingkat desa tersebut dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.
“Saya tadi menyampaikan tiga poin utama yang perlu kita dorong untuk sukses bersama. Pertama sukses pelaksanaan pilkadesnya, kedua sukses keamanan dan ketiga sukses protokol kesehatan,” tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tiga sukses tersebut. Karena, pada pilkades serentak tahun ini ada tahapan hingga pelaksanaan yang berbeda dengan pilkades tahun sebelumnya, terutama regulasi protokol kesehatan covid-19.
“Sukses pilkades menuntut pelaksana agar tahapan dan etapenya harus berjalan sesuai, sukses keamanan berarti kemanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama, sementara sukses protokol kesehatan berarti kesadaran protokol kesehatan harus diikuti bersama-sama,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Achmad Faisol mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi perihal beberapa regulasi pelaksaan pilkades serentak tahun ini yang berbeda dengan pilkades serentak sebelumnya.
“Salah satunya tentang protokol covid-19, kita sudah menyediakan dana untuk sarana dan prasarananya. Kemudian, setiap TPS (tempat pemungutan suara) itu harus terdiri dari 500 DPT (daftar pemilih tetap), ini barang baru dan ini harus ada kesiapan semua pihak,” jelasnya.
Selain itu, regulasi terbaru tahapan pelaksanaan pilkades yang akan diikuti 74 desa di 13 kecamatan tersebut harus dilakukan secara serentak. Berbeda dengan pilkades serentak sebelumnya yang bisa melaksanakan tahapannya sesuai dengan kebijakan panitia pemilihan kepada desa di tingkat desa.
“Artinya tahapan-tahapan yang ada di pilkades itu kita serentakkan juga. Regulasi terbaru diserentakkan, mulai persiapan, pelaksanaan sampai pelantikannya. Semuanya gratis, tidak ada biaya,” pungkasnya.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Zul