Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Godok Kampung Narkoba, Satgas P4GN Rakorkan SK Bupati Pamekasan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 188/173/432.013/2021. Isinya tentang pembentukan tim terpadu satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

Banner Iklan Media Jatim

SK yang dikeluarkan pada 18 Maret 2021 itu, dikoordinasikan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan, Selasa (22/6/2021).

Menurut Mas Tamam, panggilan akrab Bupati Baddrut Tamam, Satgas P4GN dan PN sangat dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga:  Hendak Antarkan Barang Dagangan, Nenek Penjual Kerupuk di Pamekasan Dirampok

Dalam rakor P4GN dan PN, disepakati untuk membentuk satu desa atau kelurahan bebas narkoba. Pembentukan tersebut dipandang perlu guna menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Kesepakatan tersebut berpijak pada tugas dan fungsi P4GN dan PN. Ada tiga tugas, pertama, menyusun rencana aksi P4GN dan PN. Kedua, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN dan GN. Ketiga, menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN dan PN.

Baca Juga:  Sambut Pelajar Peraih Medali Perunggu di Ajang O2SN, Disdikbud Pamekasan Beri Apresiasi Khusus

Sementara fungsinya mencakup tiga hal. Pertama, pengoordinasian perangkat daerah dan instansi terkait penyiapan dan penyusunan kebijakan operasional bidang P4GN dan PN.

“Kedua, pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan kebijakan operasional BNN,” ujar pemimpin rakor, Agus Mulyadi.

Fungsi ketiga P4GN dan PN, tambah Agus, ialah pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai kebijakan BNN.

Reporter: A6

Redaktur: Zul