MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dilakukan oleh sejumlah organsasi perangkat daerah (OPD) dan beberapa lembaga lintas sektoral. Pemkab Pamekasan menggarkan Rp731 juta untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi OPD pengguna DBHCHT.
OPD pengguna DBHCHT tersebut tergabung dalam tiga kelompok kerja (pokja). Kelompok kerja tersebut terbagi menjadi tiga disesuaikan dengan bidangnya. Yaitu bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan. Bagian Administrasi dan Perekonomian (Setkab) Pamekasan bertugas memantau dan mengevaluasi pokja tersebut.
Selain OPD, terdapat beberapa lombaga lintas sektoral yang juga tergabung ke dalam pokja, yaitu Kantor Beacukai Madura dan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan dan terhadap seluruh pokja tersebut. Termasuk pihaknya mengoordinasikan laporan dari setiap kegiatan oleh pokja.
Untuk bidang kesejahteraan masyarakat ketua pokjanya yaitu DPMPTSP Naker dan Bagian Administrasi dan Perekonomian. Untuk bidang kesehatan ketua pokjanya Dinkes dan RSUD SMart serta RSUD waru. Untuk bidang penegakan hukum ketua pokjanya Disperindag dan Bagian administrasi dan perokonomian.
Kendati begitu, sebagian besar anggaran pemantauan dan evaluasi itu dialokasikan untuk honorarium seluruh anggota pokja di masing-masing OPD. Termasuk honor anggota tim pokja dari Kantor Beacukai Madura dan Polres Pamekasan. Honor tersebut diberikan selama delapan bulan, sejak bulan Mei hingga Desember 2021.
“Koordinasi sudah jalan dari awal. Monitoring dan evaluasi ke setiap OPD sudah jalan. Kalau ke lapangan belum, karena PPKM,” ucap Kabag Administrasi dan Perekonomian Setkab Pamekasan Srii Puja Astutik.
Setiap ketua pokja mendapat honor sebesar Rp600 ribu. Sementara anggota pokja mendapat honor sebesar Rp400 ribu. Pemberian honor dari DBHCHT untuk seluruh anggta pokja tersebut merupakan amanah peraturan menteri keuangan.
“Memantau apakah pemanfaatannya sesuai dengan penggunaan. Sesuai dengan persentasenya. Sebagaimana diamanatkan PMK,” pungkas Sri.
Reporter: Zul
Redaktur: A6