MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memperoleh alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp64,5 miliar. Perolehan tahun ini merupakan perolehan tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lainnya di Madura.
Dari sejumlah DBHCHT yang didapatkan, salah satunya diberikan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyebaran rokok ilegal di Pamekasan. Total anggaran untuk program sosialisasi tersebut yaitu Rp400 juta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach. Faisol, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peranan dalam memberikan sosialisasi terkait pentingnya penekanan rokok ilegal.
“Kami komitmen akan memaksimalkan dana sebesar Rp400 juta untuk bisa menekan rokok ilegal di Pamekasan,” paparnya, Minggu (25/7/2021).
Ditegaskannya, cara yang akan disampaikan kepada masyarakat yaitu dengan menyentuh nalar kesadaran masyarakat akan pentingnya rokok yang bercukai. Menurutnya, cara persuasif sangat tepat diimplementasikan untuk mencapai target pemkab.
“Kami akan berupaya secara persuasif untuk menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yang resmi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, pencegahan peredaran rokok ilegal yaitu dengan cara memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Selain itu, ia berpandangan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat membeli rokok legal, otomatis DBHCHT-nya semakin meningkat.
“Ketaatan atas aturan bea cukai akan berdampak positif pada perkembangan ketaatan pelaku tembakau,” urainya.
Ia juga berharap, massifnya sosialisasi mampu menyadarkan masyarakat, sehingga akan mengurangi konsumsi rokok ilegal di Pamekasan.
“Harapan kami, masyarakat dapat menyadari pentingnya membeli rokok legal,” tukasnya.
- Perolehan DBHCHT tahun 2021: Rp64,5 miliar
- Anggaran untuk sosialisasi rokok ilegal: Rp400 juta
Reporter: Zul
Redaktur: A6