MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Bea Cukai Madura mendukung pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Selain efektif menekan peredaran rokok illegal, keberadaan KIHT akan memberikan sejumlah manfaat pada pengusaha rokok lokal.
Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Bea Cukai Madura Ako Rako Kembaren mengungkapkan, pada bulan Maret tahun 2020 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) meluncurkan program KIHT dengan perintah nomor 21 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020.
Dengan perintah pembangunan KIHT ini, diharapkan semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi pengusaha rokok illegal terpecahkan.
Pihaknya mengatakan, selain persoalan pelanggaran ketentuan cukai, keberadaan KIHT nantinya akan sangat membantu beban perusahaan rokok berkenaan dengan tenaga kerja yang akan disubsidi melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Selain itu kata dia, pengelola KIHT juga akan menyediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama perusahaan rokok lokal. Kemudian, perusahaan juga akan mendapatkan subsidi listrik, sewa tempat yang merah atau bahkan gratis.
Di samping itu, tambah Eko, ada kemudahan bagi perusahaan yang masuk binaan KIHT. Kemudahan itu berupa penundaan pembayaran pembelian pita cukai 90 hari. Dengan kata lain, perusahaan rokok baru membayar uang pembelian pita setelah rokoknya laku di pasaran.
“Jadi pabrik rokok tinggal pakai fasilitas di dalam KIHT. Dengan begitu, kesulitan yang menimbulkan banyaknya rokok illegal di Madura ini bisa teratasi,” kata Eko, Rabu (04/08/2021).
Selain memberikan kemudahan fasilitas dan pembinaan, Eko menuturkan, untuk menekan peredaran rokok illegal, pihaknya terus melakukan upaya-upaya melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi secara massif melalui media dan kelompok informasi masyarakat (KIM). Langkah itu dilakukan agar sosialisasi bisa sampai ke masyarakat hingga lapisan bawah.
Selain pendekatan preventif, pihaknya menegaskan juga melakukan pendekatan represif. Kendatipun berat dilakukan, pendekatan represif berupan penindakan hukum terhadap rokok illegal, baik berupa penyitaan dan pemusnahan barang, hingga pidana bagi penjual dan pembuat, tetap harus dilakukan untuk menekan peredaran rokok illegal.
“Hukuman paling ringan adalah denda. Itu sebenarnya berat kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Agus Wijaya mengatakan, pembangunan KIHT merupakan program Bupati Pamekasan yang direncanakan sejak tahun 2020 lalu.
Menurutnya, studi pembangunan KIHT di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sudah dilakukan di Kudus Jawa Tengah. Hasilnya, lokasi yang direncanakan dinyatakan memenuhi syarat dan pembangunan KIHT bisa dilaksanakan tahun ini.
Dirinya mengungkapkan, membuka peluang bagi perusahaan yang ingin bergabung dalam KIHT. Menurutnya, sampai saat ini sudah ada enam perusahaan rokok yang mendaftar dan menyatakan siap bergabung dengan KIHT.
“Insya Allah 2021 ini KIHT akan terbangun,” tutupnya.
Reporter: Bahrulrosi
Redaktur: Sulaiman