Pengusaha Rokok Antusias Sambut Pembangunan KIHT di Pamekasan

Media Jatim
H Makmun, Pengusaha rokok di Kabupaten Pamekasan. (Foto: Ist)

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pembangunan yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 itu, disambut antusias pengusaha rokok lokal di wilayah tersebut.

Salah satu pengusaha rokok asal Kecamatan Kadur H Makmun mengatakan, KIHT yang nantinya akan dibangun di atas lahan dengan luas 2,5 hektare di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu, akan menjadi harapan besar bagi pengusaha rokok lokal untuk mengembangkan usaha di sektor industri hasil tembakau.

Menurutnya, pembangunan KIHT yang akan dimulai tahun ini, akan memberikan dampak positif bagi pengusaha rokok lokal. Melalui pembinaan dan fasilitas KIHT itu, dirinya meyakini peredaran rokok illegal akan bisa ditekan.

Baca Juga:  Penambangan Pasir Besi Paseban Tak Rugikan Nelayan

“Karena yang jelas ini akan sangat membantu pengusaha rokok di Pamekasan, khususnya yang masih illegal agar bisa legal,” katanya, Kamis (19/8/2021)

Lebih lanjut, Makmum bersama pengusaha rokok di Kabupaten Pamekasan berharap, Pemkab dapat menuntaskan pembangunan KIHT tahun ini. Dengan demikian, pengusaha rokok akan terbantu di tengah ketidakpastian usaha di masa Covid-19.

Terlebih kata dia, belakangan ini para pelaku usaha rokok lokal dibuat khawatir dengan isu kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan struktur tarif cukai oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap, KIHT bisa menjadi rumah produksi bersama pengusaha rokok lokal di Pamekasan. 

Baca Juga:  Desak Gedung KIHT Segera Beroperasi, DPRD Sumenep: Jangan Sampai Jadi Rumah Hantu! 

“Karena kebijakan pemerintah bisa saja berubah ketika menterinya berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Agus mengatakan, pembangunan KIHT akan dikebut. Hal itu bertujuan agar pembinaan perizinan terhadap pelaku usaha rokok lokal bisa dilakukan dengan maksimal.

Pihaknya juga menyampaikan, dengan adanya KIHT ini, Pemkab berharap masyarakat, khususnya pemilik usaha rokok bisa memanfaatkan fasilitas yang dibangun itu dengan baik, khususnya dalam pengurusan izin rokok.

“Jadi, perusahaan rokok ilegal kami usahakan masuk ke sana menjadi legal nanti. Proses perizinannya nanti kami fasilitasi untuk dilengkapi disitu,” tutupnya.

Reporter: Bahrulrosi

Redaktur: Sulaiman