web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Darurat Demokrasi, F-Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di PTUN

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | JAKARTA – Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar Kamis (16/9/2021).

Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

Baca Juga:  LSAKP: Pasar Modern Adalah Penjajah Perekonomian Daerah

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?” ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0003
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0002
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0001
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0000

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Baca Juga:  Batik Toket Go Internasional, Bupati Pamekasan Sukses Gerakkan Ekonomi Rakyat

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok.”

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.

Reporter: Bahrulrosi

Redaktur: Sulè Sulaiman