MEDIAJATIM.COM | Bangkalan – Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending resmi tampak mampu melanjutkan tren pertumbuhan penyaluran pinjaman bulanan ke angka Rp13,65 triliun per Mei 2021. Jumlah rekening peminjam dana (borrower) pun naik ke 38,7 juta entitas, dari sebelumnya 37,7 juta entitas pada April 2021. Dari sisi jumlah borrower berdasarkan lokasi, rekening peminjam dari daerah Jawa Timur adalah sejumlah 3,06 juta entitas Sementara itu, dari sisi jumlah pinjaman yang diterima berdasarkan lokasi, borrower dari Jawa Timur mencapai Rp1,6 triliun. Dan sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Namun, di tengah peningkatan indeks inklusi keuangan di Indonesia yang mencapai 76,19%, peningkatan indeks literasi keuangan yang masih berada pada 38,03% lantas menjadi pekerjaan rumah baik bagi pelaku industri keuangan maupun pemerintah. Oleh karena itu, PT. Indonesia Fintopia Technology (Easycash), PT FinAccel Digital Indonesia (Kredifazz) dan PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) memberikan literasi keuangan kepada generasi muda tepat pada bulan inklusi keuangan melalui acara “Mengenal Fintech Lending Terdaftar dan Berizin Secara Legal” yang diselenggarakan pada Jum’at, 15 Oktober 2021 dengan mahasiswa Universitas Trunojoyo-Madura.
Fitri, CEO Easycash menjelaskan, “Sebagai fintech berizin, kami melihat potensi besar peningkatan ekonomi provinsi Jawa Timur khususnya kota Bangkalan dengan kenaikan pesat penyaluran pinjaman yang tak lepas dari peningkatan jumlah akun peminjam (borrower). Serta pemberi pinjaman (lender), dengan pengguna aktif rentang usia produktif 19 sampai 34 tahun.”
Anita Wijanto, Director Kredifazz menambahkan, “Kami juga berharap dengan dilakukannya literasi keuangan ini, dapat menambah pengetahuan tentang fintech P2P lending serta memahami keuntungannya untuk masyarakat.”
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Andika Popang, Marketing Manager Pintek menutup acara dengan pesan masyarakat harus tetap waspada pada tawaran fintech ilegal dan lebih lanjut, ia mengungkapkan, hingga Juli 2021, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). (*)