Syafrudin Budiman Minta Polemik Bendera pada Kejuaraan Piala Thomas 2021 Dihentikan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Jakarta – Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) meminta polemik soal tidak dikibarkannya bendera merah putih di Kejuaraan Piala Thomas 2021 dihentikan. Menurut Ketua Umum organisasi Relawan Jokowi ini, segala kelemahan dan kekurangan tehnis, jangan sampai mengorbankan yang subtansial.

“Indonesia menjuarai Piala Thomas setelah setelah 20 tahun. Kejuaraan pebulutangkis putra tersebut diraih tim Indonesia usai kalahkan China 3-0. Jadi polemik soal bendera merah putih dihentikan, fokus pada pengembangan prestasi kedepannya,” kata Syafrudin Budiman, saat ditemui media, Selasa (19/10/2021) di Jakarta.

Menurut Gus Din sapaan akrabnya, dengan pencapaian tersebut, Indonesia menjadi peraih Piala Thomas terbanyak dengan 14 trofi. Dibandingkan dengan China sebagai saingan terdekat yang mengoleksi 10 trofi juara.

Meski mencatatkan prestasi, bendera Indonesia tidak berkibar ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan. Kejadian tersebut dikarenakan bendera merah putih dilarang berkibar oleh BWF (Badminton World Federation). Sebagai gantinya, bendera Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) berkibar mengiringi lagu kebangsaan.

“Sudahlah hentikan polemik, para atlet dan pengamat olahraga tak perlu berlebihan menanggapi. Tontonan tanpa bendera merah putih pasti akan di evaluasi oleh Menpora, KONI, KOI dan PBSI. Jadi jangan saling menyalahkan, seolah merasa paling benar,” kritik Gus Din.

Kejadian tersebut tersebut kata Gus Din, disebabkan Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dinilai tidak patuh pada penerapan aturan antidoping.

Surat dari WADA menyebutkan Indonesia tidak mematuhi penegakan standar anti-doping karena tidak mengikuti Test Doping Plan (TDP) yang dibuat pada 2020. Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tidak dapat mengirimkan jumlah sample sesuai dengan TDP (Test Doping Planning).

Baca Juga:  Lora Fadil: Tagline Pemimpin Perubahan Seharusnya untuk Kompetitor

“Menpora pada 8 Oktober 2021 Kemenpora sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) untuk mengklarifikasi bahwa pada 2020, LADI tidak dapat mengirimkan jumlah sample sesuai dengan TDP (Test Doping Planning). Alasannya karena kegiatan-kegiatan olahraga terhenti sejak pandemi COVID-19 Indonesia pada Maret 2020,” jelasnya.

Sebelumnya, Menpora Zainuddin Amali menargetkan sampel bisa terpenuhi dari pelaksanaan PON XX Papua yang masih berlangsung. Apabila target tersebut tidak terpenuhi, maka Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia. Selain itu, WADA juga mencabut hak suara pengurus LADI di dalam kepengurusan WADA.

“Kritik yang datang ke LADI, meski LADI (dan Kemenpora) telah menyampaikan permintaan maaf. Sejumlah pihak mendesak pemerintah membenahi lembaga tersebut. Silahkan kritik namun percuma kalau hanya bicara, sebab pelakunya adalah para steakholder yang berjanji memperbaiki,” terang Gus Din yang juga Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia.

Terakhir kata Gus Din, dengan kembalinya Indonesia menjadi juara sejak 20 tahun membuktikan Kemenpora dan PBSI sudah berhasil meraih prestasi. Bagaimanapun hal ini keberhasilan Presiden Jokowi dikancah olahraga internasional.

“Bravo Menpora, KONI, KOI dan PBVSI yang bisa merebut juara Thomas 2021. Bravo juga kepada Presiden Jokowi yang bisa mengantarkan bangsa Indonesia merebut lagi Piala Thomas 2021 yang sempat redup pada jaman 10 tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tak Libatkan Pemuda dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja, Komunikasi Publik Menpora Dinilai Lemah

Fungsi dan Peran LADI dalam Perolahragaan Nasional

Bagaimana fungsi dan peran LADI dalam perolahragaan di Indonesia? Berdasarkan Peraturan Menteri pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional yang berperan membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Lembaga yang didirikan pada 2002 ini bersifat mandiri serta terafiliasi dengan WADA dan lembaga-lembaga antidoping regional. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak luar. Hal tersebut demi menjaga netralitas dan profesionalitas LADI sebagai lembaga independen dalam melaksanakan kegiatan dan mengambil keputusan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan antidoping pada kegiatan olahraga, LADI mengacu pada ketentuan World Anti Doping Code (The Code) yang dirilis oleh WADA.

Dalam melaksanakan tugasnya, LADI menjalankan beberapa fungsi, antara lain melaksanakan riset/penelitian tentang doping, memantau keberadaan atlet yang wajib uji doping, mengambil sampel di dalam dan luar kompetisi, menguji sampel, menginformasikan hasil uji sampel, melaksanakan investigasi terkait potensi pelanggaran oleh atlet dan lembaga yang mendukung atlet, melaksanakan pemberian Therapeutic Use Exemption (TUE) yakni pengecualian penggunaan zat/metode tertentu, dan beberapa fungsi lainnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, LADI berwenang untuk menetapkan peraturan doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code, melaksanakan testing, memberikan lisensi Doping Control Officer (DCO) dan lisensi Doping Educator, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan doping di Indonesia. (*)