MEDIAJATIM.COM | Pamekasan-Lembaga Pemasyarakayan (Lapas) Kelas II A Pamekasan meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penghargaan di bidang sistem layanan publik berbasis HAM itu, menjadi persembahan terakhir Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan M. Hanafi, sebelum bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penghargaan Kompetensi lnovasi Pelayan Publik ( KIPP) terhadap warga binaan dan pengunjung ini diterima langsung oleh M. Hanafi didampingi oleh pejabat yang lain. Di bawah komando M. Hanafi, Lapas Kelas II A Pamekasan, berhasil masuk ke dalam Top 45 KIPP setelah melalui serangkaian tes dari tim penilai yang dibentuk oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Usai menerima penghargaan, M. Hanafi mengatakan, Lapas Kelas II A Pamekasan tidak boleh merasa puas dalam melakukan inovasi. Sebaliknya, penghargaan yang diperoleh harua menjadi motivasi untuk lebih berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih prima kepada masyarakat.
“Penghargaan ini tidak boleh membuat kita puas, kita harus terus meningkatkan upaya kita membuat inovasi yang dapat memberikan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di dalam maupun keluarganya. Sehingga masyarakat merasakan betul, bahwa pelayanan publik kita bisa lebih baik, efisien, cepat, mudah, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” ujarnya, Jum’at (10/12/2021).
Penghargaan yang diterima dari KemenkumHAM itu, sekaligus menjadi persembahan terakhir M. Hanafi untuk Lapas Kelas II A Pamekasan. Pasalnya, bersamaan dengan penyerahan penghargaan tersebut, M. Hanafi juga menerima petikan mutasi dirinya ke NTT.
M. Hanafi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas II A Pamekasan, yang telah terlibat dalam pengembangan aplikasi sistem pelayanan publik selama dirinya berada di Kabupaten Pamekasan.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas II A Pamekasan, yang telah berhasil menjadikan pelayanan publiknya berhasil masuk top 45 inovasi pelayanan publik dari Kementrian Hukum dan HAM,” ungkap putra Pamekasan itu.
Dirinya menjelaskan, komperisi inovasi pelayanan publik adalah database permasalahan Lapas Kelas II A Pamekasan, pertama diterima yang memanfaatkan SDM Lapas Kelas II A Pamekasan.
Aplikasi ini kata dia, menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan Lapas Kelas II A Pamekasan, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara real-time.
Selain itu, Lapas Kelas II A Pamekasan mendukung penetapan kebijakan oleh pimpinan organisasi terkait pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis.
Ke depannya, harapan M. Hanafi, Lapas Kelas II A Pamekasan bisa memberikan akses database bagi pemangku kepentingan yang mengemban tugas dan fungsi di bidang pelayanan, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
“KIPP merupakan upaya atau strategi KemenkumHAM untuk menstimulus kualitas pelayanan publik dengan berbagai inovasi. KIPP tidak hanya mencari pemenang, tetapi mewujudkan budaya inovasi pelayanan publik,” pungkasnya. (*)