Bupati Pamekasan: Kunci WTP Komitmen Bekerja Sesuai Aturan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Kabupaten Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam berhasil melanjutkan tren penerimaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan tahun 2021. Capaian tersebut melanjutkan tren penerimaan WTP delapan kali beruntun sejak tahun 2014 atau penerimaan WTP ke-3 sejak kepemimpinannya.

Penghargaan opini WTP BPK RI tersebut diterima langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur di kantor BPK Jawa Timur, Rabu (18/5/2022). Bagi pria yang kerap disapa RBT tersebut, pemberian opini WTP dari BPK adalah karena semangat kerja keras dari seluruh abdi negara, masyarakat  di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Terima kasih kepada seluruh ASN yang telah bekerja keras. Terima kasih kepada semua elemen; para ulama, tokoh masyarakat, para pemuda dan semuanya. Ini kebanggaan seluruh masyarakat Pamekasan,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Mas Tamam menjelaskan, Pamekasan telah mendapat WTP 9 kali sejak tahun 2011. Namun, pada tahun 2012 dan 2013, Pamekasan sempat menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI. Setelah itu, 8 kali berturut-turut Pamekasan mendapat WTP. Terakhir yang diterimanya untuk laporan keuangan tahun 2021.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Patroli ke Warung Makan dan Taman selama Ramadan 2024

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memaparkan, opini WTP atau unqualified opinion menandakan, laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang secara material. Mulai dari posisi keuangan atau neraca, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas.

“Semuanya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di pemerintahan,” ucap Mas Tamam, panggilan lainnya Bupati Pamekasan.

Pria berkacamata tersebut menguraikan, opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni; kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

Baginya, meraih WTP sebenarnya tidak sulit. Kuncinya yaitu komitmen untuk tidak korupsi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih.

“Prinsipnya menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan,” sambil menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan mempertahankan prinsip pemerintahan bersih yang diterapkannya.

Baca Juga:  Selain Bupati, KPK Ringkus 11 Pejabat Pamekasan

Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang itu tidak mengaku penerimaan WTP dari BPK RI tahun ini, jangan sampai merasa puas. Mempertahankan capaian prestasi harus terus dipertahankan dan harus punya tekad untuk terus menggapai prestasi dan mengejar WTP untuk yang kesembilan kalinya.

“Tekad yang harus ditanamkan, dalam satu periode kepemimpinan, Pamekasan harus terus mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Yang penting komitmen untuk mempertahankan WTP ini. Kan pakemnya, asal bekerja sesuai aturan dan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela, pasti akan WTP,” tutup Mas Tamam.

Tahun 2011 WTP

Tahun 2012 WDP*

Tahun 2013 WDP*

Tahun 2014 WTP

Tahun 2015 WTP

Tahun 2016 WTP

Tahun 2017 WTP

Tahun 2018 WTP

Tahun 2019 WTP

Tahun 2020 WTP

Tahun 2021 WTP

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 kriteria:

  1. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  4. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

Reporter: Imam

Redaktur: Sulaiman