web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Tunggakan BPJS Kesehatan Besar, Peserta PBPU Bisa Ikuti Program REHAB

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan memberikan upaya kemudahan bagi peserta dalam pembayaran iuran. Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Beratahap (REHAB).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dr Munaqib saat mensosialisasikan salah satu program baru. Itu dalam rangka memberikan kemudahan bagi para peserta yang iurannya dibayar mandiri atau yang biasa disebut BPJS Mandiri.

“Program REHAB ini bertujuan untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak mampu membayar, apalagi saat ini relatif banyak peserta yang tercatat menunggak pembayaran iuran,” kata dr Munaqib, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:  Tunggakan UHC Pemkab Sumenep Tembus Rp2,6 Miliar, BPJS Kesehatan Desak Segera Lunasi

Sasaran dari progam REHAB tersebut salah satunya diperuntukkan bagi peserta dengan katagori PBPU yang terlambat membayar selama di atas 3 (tiga) bulan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0003
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0002
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0001
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0000

“Untuk menjadi peserta REHAB ini, para peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165,” ungkapnya.

“Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Setelah itu, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelas Pak Munaqib.

Baca Juga:  Terkendala Izin Bea Cukai Madura, Gedung APHT Sumenep Belum Beroperasi hingga Kini

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Erika Windi Astari menyampaikan, peserta bisa melakukan pendaftaran dalam program REHAB setiap bulan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 28 di setiap bulan berjalan hingga peserta bisa melunasi masa rehab dan dinyatakan selesai.

“Program REHAB ini kami harapkan bisa menjadi solusi agar status kepesertaan aktif, sehingga para peserta yang sempat menunggak pembayaran bisa kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Redaktur: Tabri S Munir