Nur Yasin: Pencegahan Stunting dengan Prevensi dan Edukasi Perlu Ditingkatkan

Media Jatim
MENCERAHKAN: Menurut anggota Komisi IX DPD RI, H Nur Yasin, pendekatan preventif untuk mengurangi angka stunting penting ditingkatkan kualitas dan volumenya.
MENCERAHKAN: Menurut anggota Komisi IX DPD RI, H Nur Yasin, pendekatan preventif untuk mengurangi angka stunting penting ditingkatkan kualitas dan volumenya.

MEDIAJATIM.COM | JEMBER – Penyakit stunting tidak bisa dianggap sepele. Sebab, stunting menyerang calon penerus bangsa yang masih balita, dan jumlahnya di Indonesia cukup besar. Maka, penurunan angka penderita tidak hanya dilakukan seketika, tapi juga dengan model preventif dan edukatif.

Para remaja perlu diedukasi agar mempunyai pengetahuan yang cukup tentang stunting dan punya kesiapan untuk menikah sehingga bisa melahirkan anak yang sehat.

Menurut anggota Komisi IX DPD RI, H Nur Yasin, pendekatan preventif untuk mengurangi angka stunting penting ditingkatkan kualitas dan volumenya. Pendekatan preventif sangat bermanfaat untuk jangka panjang.

Katanya, dengan memberi pemahaman kepada para remaja terkait stunting itu sudah termasuk upaya preventif dan edukatif.

“Sekarang penanganan kesehatan di Indonesia diperbesar anggarannya untuk preventiv dan edukatif sehingga sebelum terjadi penyakitnya, sudah bisa diantisipasi,” ungkapnya.

Hal itu disampaikan saat Nur Yasin memberikan pengarahan dalam acara “Promosi KIE Program Bangsa Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja Anggota Komisi IX DPR RI, Ir H Nur Yasin, MBA.,MT di GOR Balai Desa Ajung Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Angkat Bicara Soal Puskesmas Pakong Tolak Terbitkan Rujukan Pasien

Politisi PKB itu menambahan, saat ini Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI. RUU yang diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bngsa (PKB) DPR RI ini, sangat penting menjadi Undang-undang karena akan mengatur penanganan keluarga secara komprehensif, mulai dari hak-hak anak hingga soal penambahan cuti melahirkan, bahkan ada usul cuti untuk ayah.

“(di RUU ini) Akan dibuat aturan yang komprehensif terkait keluarga, termasuk penanganan stunting. Kalau sekarang tidak ada (Undang-undang) yang khusus untuk itu. Bukan Undang-undangnya harus dicabut, tapi kita lengkapi dengan Undang-undang yang baru nanti,” tambahnya.

Baca Juga:  27 Siswa SD di Pamekasan Diduga Keracunan Snack Daya Rib, Pihak Sekolah Lapor ke Dinkes dan Disperindag 

Nur Yasin mengingatkan, penurunan angka stunting sangat penting. Sebab, anak-anak yang sehat adalah masa depan bangsa Indonesia. Jika anak-anak terserang stunting akan mengakibatkan pertumbuhannya labil yang ujung-ujungnya berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)-nya.

“Kalau SDM kita lemah, tidak bisa bersaing dengan negara-nerara lain,” jelasnya.

Sementara itu, Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN Pusat H Nofrijal, mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya stunting pada balita adalah orang tuanya menikah sebelum matang. Usia matang untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan.

“Sebab jangan lupa penyebab stunting bahwa cuma karena kurangnya gizi, tapi banyak faktor, di antaranya adalah bagaimana cara mengasuh anak, bahkan sperma sebelum umur pasangan matang, juga bisa menyebabkan anaknya stunting,” pungkasnya.

Reporter: Aryudi A Razaq

Redaktur: Hairul Anam