MEDIAJATIM.COM | Jember – Anggota Komisi IX DPR RI, H Nur Yasin mengungkapkan gagasan agar dibuat omnibus law tentang keluarga berencana dan pemberantasan stunting. Alasannya, persoalan seputar keluarga berencana dan upaya pemberantasan stunting, tidak hanya domain satu kementerian tapi juga melibatkan banyak kementerian, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kementerian lainnya.
“Saya punya pemikiran bagaimana jika Undang-undang tentang keluarga berencana dan stunting dibuat omnibus law,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara “Promosi KIE Program Bangsa Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja Anggota Komisi IX DPR RI, Ir H Nur Yasin, MBA.,MT” di Gedung Serba Guna Balai Desa Ajung Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (27/7/2022).
Omnibus law adalah konsep atau metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan di mana substansi setiap aturan berbeda-beda.
Ia mencontohkan misalnya pasal yang mengatur tentang cuti libur bagi wanita hamil dan melahirkan itu ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan tentang kesehatan ibu dan anak ada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Jadi kita buat semuanya jadi satu undang-undang, biar lebih komprehensif,” jelasnya.
Menurut Nur Yasin, persoalan kesehatan ibu dan anak, yang di dalamnya ada soal stunting, cukup jlimet. Sebab, jika bicara soal penurunan angka stunting variabelnya cukup banyak, dan hal itu melibatkan banyak instansi dan kementerian.
“Saya akan berusaha untuk membawa gagasan ini ke internal fraksi dulu (Fraksi PKB), setelah itu kami baru bisa melangkah lebih jauh,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Nur Yasin menekankan pentingnya penurunan angka stunting. Kendati tidak mungkin stunting dibasmi, namun paling tidak target pemerintah yang mematok angka 14 persen penderita stunting di tahun 2024, tercapai.
“Kita dan pemerintah harus kerja keras untuk mencapai itu, dan saya yakin bisa,” ungkapnya.
Audien juga antusias mengikuti sosialisasi pencegahan stunting itu. Buktinya saat sesi tanya jawab, cukup banyak peserta yang bertanya, namun dibatasi hanya untuk 4 penanya karena terbatasnya waktu.
Reporter: Aryudi A Razaq
Redaktur: Zul