web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Dr. Wardi: Tindakan Kapolsek Larangan Pamekasan Ilegal!

Media Jatim
JANGAN DIULANGI!: Kapolsek Larangan IPTU Nanang meminta maaf usai membubarkan kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022).
JANGAN AROGAN!: Kapolsek Larangan IPTU Nanang berkoordinasi dengan panitia usai membubarkan kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022).

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Kapolsek Larangan IPTU Nanang tampak bersikukuh kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan adalah ilegal. Padahal, tindakan pembubaran terhadap pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka itu justru yang ilegal.

Demikian penegasan Reviwer Litapdimas Dikti Kemenag RI Dr. Moh Wardi, Selasa (6/9/2022). Menurut Kaprodi Magister PAI Pascasarjana IDIA Prenduan Sumenep itu, kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan sejatinya sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan Polsek Larangan. Kalau Kapolsek Larangan menganggap itu kegiatan ilegal, jelas tidak bisa dibenarkan. Ini amanah Undang-Undang, kok,” tegas Dr. Wardi.

Dirinya menjelaskan, kegiatan Implementasi Kurikulum Merdeka merupakan amanah Undang-Undang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Yang ilegal ini justru tindakan Kapolsek Larangan kepada teman-teman yang memiliki profesi sebagai pendidik. Apa yang dilakukan IPTU Nanang sangat tidak mendidik,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pemotongan Anggaran TPS Pemilu 2024 di Pamekasan Masuk Pidana Korupsi

Atas nama pribadi dan institusi yang berkecimpung dalam dunia pendidikan anak usia dini (PAUD), Dr. Wardi meminta Kapolsek Larangan untuk belajar lagi tentang etika dan estetika.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Kami mengecam tindakan Kapolsek Larangan yang tidak bermoral itu,” tegas Dr. Wardi sembari menantang Kapolsek Larangan untuk diskusi terkait tindakannya yang telah menyakitkan perasaan para guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat pembubaran, Kapolsek Larangan IPTU Nanang menyatakan kegiatan Himpaudi terbilang ilegal dan harus bubar. Pihaknya mengurai bahwa pelatihan yang digelar Himpaudi Kabupaten Pamekasan tidak ada pemberitahuan ke desa dan Forkompimka Larangan, serta dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan. Sebab, saat ini masih dalam wabah Covid-19, sehingga Polsek Larangan mengambil langkah pembubaran.

Baca Juga:  42 Kendaraan Dinas Tak Layak Pakai Milik Pemkab Sampang Akan Dilelang

“Apabila akan dilaksanakan kegiatan di desa, saya berharap untuk selanjutnya kegiatan apapun wajib memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada pemerintah desa dan polsek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Larangan dalam rilisnya.

IPTU Nanang beralasan, pihaknya hanya ingin menjaga harkamtibmas karena lokasi yang ditempati rawan laka lantas. Apabila Polsek Larangan diberi tembusan, maka selaku Kapolsek Larangan akan menempatkan anggota guna pam tur lalin, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan pada saat datang dan pulangnya peserta.

Redaktur: Hairul Anam