Pamekasan — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan mengaku menerima laporan tentang kios pupuk yang beroperasi tanpa izin.
DKPP menyebut, bahwa Polres setempat juga harus bergerak aktif selaku anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Namun, sejauh ini, Polres disebut tidak berperan aktif.
Kabid Produksi Pertanian DKPP Pamekasan, Achmad Suaidi, mengaku heran, sebab, KP3 sendiri beranggotakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya ikut berpartisipasi menertibkan kios nakal.
“Saya heran dengan hal ini, sebab di dalam KP3 ada unsur Polres, seharusnya mereka menanggapi persoalan ini selaku anggota,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (31/10/2022).
Paling tidak, lanjut Suaidi, mereka segera menyelidiki secara mendalam terkait persoalan ini sehingga tidak lagi meresahkan. Apalagi, soal pupuk ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebab, membuka kios tanpa izin itu sudah melanggar regulasi yang ditetapkan, dan barang yang disalurkan ini bersifat subsidi pemerintah ke masyarakat,” terangnya.
Suaidi menegaskan, dalam urusan pupuk ini, banyak pihak yang memiliki kewajiban untuk mengawasi proses penyaluran sampai ke tengah-tengah masyarakat.
Selain unsur kepolisian, juga ada unsur kejaksaan. Keduanya merupakan anggota KP3. Sementara pengurusnya terdiri dari unsur pemerintah daerah (Pemda).
Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penasihat, dan Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Pamekasan sebagai Ketua KP3.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, tidak bisa dimintai keterangan terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon, Rogib tidak merespons.
Mediajatim.com kemudian berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah Poespitasari. Namun, dia mengaku tidak memberikan statement terkait hal tersebut.(rif/ky)