Sumenep — Sindikat pembunuhan di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, satu demi satu diringkus. Setelah AR (41) beberapa waktu lalu, kini giliran MT (18), 27 Oktober 2022 lalu.
Keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan warga Dusun Duko Laok, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean bernama Hamsan (72), pada 7 Juli 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, tersangka MT ditangkap di sebuah warung soto di Jalan Singosari Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Penangkapan dipimpin Kanit Resmob,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (7/11/2022).
Widiarti menerangkan, insiden pembunuhan ini terkuak saat korban dikabarkan hilang misterius saat bermalam di rumah istrinya di Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa.
Nahas, korban ditemukan tak bernyawa 47 hari kemudian atau pada 24 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB di pesisir Pantai Saghubing, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa.
“MT ini warga Dusun Tanjung Iman, Desa Buminabung, Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah,” sambung Widi.
Akibat perbuatannya, AR dan MT dijerat Pasal 338, Subsider Pasal 351, Ayat (3) dan Pasal 55 KUHP. “Tim Resmob masih terus mengungkap tersangka lain,” pungkasnya.(mj1/ky)