Pemilu  

Belasan Orang di Sumenep Melapor, Nama Mereka Dicatut Partai Politik

Media Jatim
KPU Sumenep
(Dok/Media Jatim) Petugas KPU sedang mengatasi laporan masyarakat yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota Parpol, Rabu (9/11/2022).

Sumenep — Menjelang momentum politik, warga harus cerdik dan hati-hati. Bukan tentang siapa yang harus dipilih dan menjauhi money politik.

Tetapi nama dan NIK-nya harus dijaga agar bebas dari pencatutan oleh partai politik (Parpol).

Di Sumenep, sudah 18 orang yang melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka mengaku namanya dicatut salah satu Parpol padahal bukan anggotanya.

Komisioner KPU Sumenep Rafiqi mengatakan, masyarakat yang tidak merasa terdaftar sebagai anggota parpol bisa mengeceknya melalui website yang tersedia dan tinggal memasukkan NIK.

Baca Juga:  Terbanyak di Madura, Biaya Pilkada Sumenep 2024 Tembus Rp112 Miliar!

“Masyarakat bisa cek mandiri di website yang sudah tersedia, untuk mengetahui NIK-nya tercatut sebagai anggota parpol atau tidak,” terangnya kepada mediajatim.com, Rabu (9/11/2022).

Rafiqi menerangkan, hingga hari ini, KPU sudah menerima 18 laporan warga yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota Parpol.

“Masyarakat yang melapor kita panggil hari ini dan selanjutnya akan diproses,” kata pria yang akrab disapa Tanzil itu, Rabu (9/11/2022).

Dia mengatakan, KPU akan terus terbuka, dan akan melayani laporan keberatan dari masyarakat soal pencatutan NIK hingga Desember 2022 nanti.(mj1/ky)