Bangkalan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menghibahkan barang atau aset hasil rampasan ke kementerian dan pemerintah daerah.
Salah satunya adalah tanah dan mobil milik terdakwa kasus korupsi Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.
Rampasan tanah milik Fuad ini seluas 42,413 meter persegi senilai Rp16,2 miliar. Tanah ini telah dihibahkan oleh KPK ke Pemkab Bangkalan.
Kemudian, ada tiga unit mobil senilai Rp1,2 miliar. Mobil-mobil ini oleh KPK dihibahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
KPK menyebut, penghibahan aset ini sebagai jalan asset recovery atau pemulihan aset. Dengan cara memanfaatkan barang yang dirampas KPK.
Kabid Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, A.P. Sjahid menyampaikan, aset tersebut dibagi ke empat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Hibah KPK itu dibagi ke empat OPD, untuk menunjang kebutuhan sarana dan prasarana mereka,” katanya kepada mediajatim.com, Rabu (9/11/2022).
OPD dimaksud yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), dan akan dipakai untuk pembangunan Gedung Depo Arsip.
Dinas Sosial (Dinsos), untuk penampungan orang yang memiliki masalah sosial, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) untuk laboratorium pertanian, dan Dinas Peternakan (Disnak) untuk laboratorium peternakan.
“Penerima diputuskan langsung oleh Pak Bupati,” pungkasnya.(hel/ky)