Empat Pelaku Gendam di Sumenep Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Media Jatim
Gendam
(Dok/Media Jatim) Para pelaku gendam yang diringkus Polsek Kangean, Rabu (9/11/2022).

Sumenep — Polsek Kangean meringkus empat pelaku gendam di sebuah hotel di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Rabu (9/11/2022) malam.

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Mereka adalah AW (42), warga Kudus. Lalu AD (41), wanita yang juga berasal dari Kudus. SF (41), wanita asal Surabaya, dan AP (40), pria yang juga dari Kota Surabaya.

Banner Iklan Media Jatim

Empat orang tersebut diringkus pukul 21.00 WIB setelah melancarkan aksi gendamnya kepada pedagang emas di kecamatan setempat pukul 09.30 WIB.

Banner Iklan Media Jatim

Sementara korban bernama Suhayya, warga Dusun Bunut, Desa Duko, kecamatan setempat.

Baca Juga:  40 KPPS Tunggu Antrean Pemeriksaan Polisi dalam Kasus Pemotongan Anggaran TPS 2024

Peristiwa gendam ini bermula saat pelaku berpura-pura hendak membeli emas dengan melihat perhiasan yang dijual di toko milik korban di Desa Arjasa.

Kemudian pelaku memberikan uang Rp200 ribu sebagai jaminan. Sementara pelaku membawa perhiasan dengan alasan akan diperlihatkan kepada anaknya.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

Pelaku pun segera pergi, dan korban baru tersadar 20 menit kemudian. Korban mengaku beberapa perhiasannya raib dan segera melapor ke Polsek Kangean.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, polisi meringkus pelaku di sebuah hotel.

Baca Juga:  Mengaku Mabuk Berat, Warga di Sumenep Tega Cabuli Adik Kandung

Dari tangan, pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa kalung emas model rantai beserta liontin batu permata 91,13 gram, kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga 62,59 gram, gelang emas model rantai 26,30 gram dan tiga buah gelang emas 31,97 gram.

“Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp190 juta lebih,” ungkapnya, Kamis (10/11/2022).

Pelaku dikenakan Pasal 363, Ayat (1) ke 3e, 4e subsider Pasal 378 KUHP. (mj1/ky)