Bangkalan — Serapan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangkalan mendapatkan sorotan. Salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pasalnya, serapan TPP ASN di Bangkalan tiap tahunnya tetap 100 persen. Padahal, pegawainya banyak yang nakal alias tidak disiplin.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018, pemberian TPP ditentukan sesuai persentase absensi dan penilaian kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
“Kami tahu banyak pegawai yang telat dan kinerjanya tidak baik. Tapi, kenapa serapan TPP-nya 100 persen?,” kata Wakil Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i Molabama, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, apabila berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa alasan yang sah secara terus menerus maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Yang kami lihat di lapangan banyak yang begitu, pagi absen masuk, lalu kembali sore. Atau tidak kembali lagi ke kantor usai istirahat siang,” jelasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Arik Murfianto membenarkan bahwa pemberian TPP sesuai dengan persentase kehadiran pegawai yang bersangkutan.
“Lalu, atas penilaian kepala dinasnya juga,” tuturnya, Selasa (22/11/2022).
Ari juga menegaskan bahwa BKPSDA hanya berwenang mengingatkan dan meminta kepala dinas agar melakukan penegakan kepada pegawainya yang tidak disiplin.
“Kami hanya mengingatkan dan mengimbau saja. Kepala dinasnya yang lebih tahu,” pungkas Ari. (hel/zul)