Mobil Listrik untuk Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, di Antara Deadline dan Defisit APBD 2023

Media Jatim
Mobil Listrik
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Mobil listrik milik Dahlan Iskan diparkir di sisi timur Pendapa Ronggosukowati Pamekasan, 22 Mei 2022 lalu.

Pamekasan — Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres yang dikeluarkan pada 13 September 2022 ini berkaitan dengan penggunaan mobil listrik untuk dinas atau pejabat tinggi perorangan.

Inpres ini ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Negara, Gubernur dan Walikota atau Bupati.

Di Pamekasan, Pemkab berencana mengusulkan pengadaan setidak-tidaknya dua mobil listrik untuk Bupati Baddrut Tamam dan Wabup Fattah Jasin pada 2023 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan, Inpres ini keluar saat proses penyusunan APBD sudah berjalan.

“Pembelian mobil listrik ini baru akan kita usulkan, karena di dokumen awal gak ada,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (23/11/2022).

Sahrul mengatakan, informasi harga mobil listrik yang beradar di luar saat ini berkisar Rp600 juta sampai dengan Rp700 juta per unit. Belum lagi anggaran untuk stasiun daya listriknya.

Baca Juga:  Ditugasi Maju Pilkada Pamekasan 2024, Baddrut Tamam: Masih Istikharah!

“Yang terpenting ini juga infrastrukturnya, stasiun pengisian daya listriknya, dan ini perlu kita komunikasikan dengan PLN, BUMN, swasta dan Pemda sendiri, dan kita belum paham kayak apa, sih, mobil listrik ini,” paparnya.

Pengadaan Mobil Listrik di Antara Deadline dan Defisit APBD 2023

Sahrul Munir mengatakan, prinsip pengadaan mobil listrik ini tidak boleh mengganggu anggaran program pelayanan dasar atau penting lainnya di daerah.

Dia menyebut, jika tidak dimungkinkan terkaver anggaran tahun 2023, maka Inpres ini bisa dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Sebab, tidak mungkin hanya karena pengadaan mobil listrik, anggaran pendidikan dan kesehatan berkurang dan mengganggu pelayanan dasar yang lain.

“Tidak memaksakan harus tahun ini ada mobil listrik,” tuturnya.

Baca Juga:  Pembangunan Mako Polres Pamekasan Resmi Dimulai, Ditarget Rampung Desember 2024

Selain itu, Sahrul mengatakan, meskipun Inpres ini juga harus diterapkan di instansi pemerintahan di daerah, tidak kemudian mobil dinas berganti total ke mobil listrik.

“Minimalnya Pak Bupati dengan Pak Wabup,” tambahnya. “Nah, ini masih kita akan bahas dengan DPRD,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menyebut, hasil pembahasan sementara, APBD 2023 akan menanggung defisit.

Di sisi lain pemerintah harus mengatur porsi anggaran dengan ketat. “Kalau skala prioritas dan anggaran wajib belum terpenuhi, maka sulit Inpres itu direalisasikan,” jelasnya.

Politisi PKB itu mengatakan, urusan mobil listrik ini akan dipastikan setelah postur anggaran prioritas selesai dibahas.

“Akan dijawab setelah usulan wajib dan pokok selesai,” imbuhnya.

Sementara di sisi lain, pembahasan APBD 2023 ini harus sudah ditandatangani pada 30 November 2022.(*/ky)