Daerah  

Belum Ada Lahan untuk Relokasi, Satpol PP Bangkalan Hanya Berani Rapikan PKL

Media Jatim
Penertiban PKL
(Helmi Yahya/Media Jatim) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan RSUD Syamrabu, Jumat (25/11/2022).

Bangkalan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Jumat (25/11/2022).

Penertiban tersebut dilakukan di lima lokasi, yakni sekitar Alun-Alun Bangkalan, depan RSUD Syamrabu, Jalan Panglima Sudirman, Jalan RA. Kartini, dan depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

Menurut Kasatpol PP Bangkalan Rudiyanto, penertiban ini hanya untuk merapikan tata letak PKL saja. Tidak ada maksud untuk merelokasi. Sebab, lahan untuk menampung PKL masih belum ada.

“Sementara hanya kami rapikan, agar tidak mengganggu aktivitas di jalan raya,” katanya.

Baca Juga:  Sirkuit Tes SIM C Polres Sumenep Juga Telah Berubah, Warga Sebut Lebih Mudah Ditaklukkan

Rudi menjelaskan, pemerintah belum menerbitkan penetapan soal tempat yang akan digunakan untuk menampung PKL.

“Kalau belum ada lahan, kami tidak bisa menindak tegas,” imbuhnya.

Sementara salah seorang PKL yang mangkal di SGB, Saiful Rahman, mengungkapkan, penertiban itu sudah menjadi operasi rutin. Biasanya PKL hanya diminta pindah ke lingkungan dalam SGB.

Tetapi, kata Saiful, ketika operasi selesai, biasanya PKL kembali ke pinggir jalan lagi.

“Karena, kalau seperti kami yang tidak tergabung asosiasi, tentu tidak bisa lama-lama menetap di lingkungan SGB,” paparnya.

Baca Juga:  Gegara Sengketa Lahan, Siswa SDN Lerpak 1 Bangkalan Terpaksa Belajar di Lapangan dan Balai Desa

Dia juga menyebutkan bahwa rencana relokasi PKL sudah sejak 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut lagi,” pungkasnya. (hel/zul)