InShot_20250612_093447937

Dua SD Bermasalah, Disdik Bangkalan Dimintai Pertanggungjawaban

Media Jatim
SD Bermasalah
(Helmi Yahya/Media Jatim) Ahli waris pemilik lahan saat menyegel SDN Pettong 1.

Bangkalan — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Kamis (24/11/2022).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Dipanggilnya Disdik itu lantaran permasalahan di dua SD negeri yang tak kunjung selesai. Yakni, di SDN Tlagah 1, Kecamatan Galis dan SDN Pettong 1, Kecamatan Tanah Merah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Achmad Hariyanto mengatakan, pihaknya ingin pertanggungjawaban dan solusi dari Disdik terkait permasalah di sekolah tersebut.

Permasalahan di SDN Tlagah 1, rehabilitasi bangunan ditolak warga. Sebab, warga mengira ada tambahan gedung baru, ternyata gedung lama hanya direhab ulang.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Haul Bung Karno ke-53, Walkot Blitar Minta Warga Rawat Kebinekaan dan Persatuan Bangsa

“Di Tlagah ini ternyata masyarakat dan Disdik ada kesalahan informasi, katanya sudah disosialisasikan lagi,” katanya usai bertemu dengan pihak Disdik, Kamis (24/11/2022).

InShot_20250611_121151641

Sementara di SDN Pettong 1, proses belajar mengajar dialihkan ke rumah warga. Lantaran sekolah disegel oleh ahli waris pemilik tanah.

IMG-20250614-WA0027

“Sekarang sudah kembali ke sekolah. Tapi permasalahan tetap lanjut, karena dana pembebasan lahan tidak diterima oleh ahli waris,” jelasnya.

Baca Juga:  Disdik Bangkalan Butuh Rp3 Miliar untuk Jalankan Program Boarding School

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Bangkalan Dwi Ega menjelaskan, sebelumnya antara warga dan pihak sekolah terjadi kesalahpahaman. Sehingga warga menolak pengerjaan rehab di SDN Tlagah 1.

“Anggarannya Rp300 juta untuk rehab tiga kelas. Jadi tidak cukup untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB),” tegasnya, Kamis (24/11/2022).

Untuk SDN Pettong 1, diungkapkan Ega, Disdik sudah melakukan pembebasan lahan pada 2019 lalu, sebesar Rp160 juta. Tetapi dana tersebut diterima bukan ahli waris yang sebenarnya.

“Siswa sudah boleh kembali belajar di sekolah. Sekarang tinggal menunggu hasil laporan ahli waris ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (hel/zul)