Pamekasan — Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan mengeluarkan pernyataan sikap menolak atas RUU Kesehatan (Omnibus Law), Senin (28/11/2022).
Penolakan ini dilakukan di Kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Di dalam forum penolakan tersebut, organisasi profesi kesehatan se-Pamekasan menjelaskan 12 alasan.
Salah satunya, RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia tanpa memiliki keahlian dan kompetensi.
“Kita akan terus kawal ini, sampai dibatalkan, dan kami sudah menyampaikan ini ke Komisi IV DPRD Pamekasan,” terang Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Pamekasan Saifudin.
Selain kekhawatiran masuknya tenaga kesehatan asing yang tidak kompeten, organisasi profesi kesehatan se-Pamekasan juga menyebut, RUU ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.(rif/ky)