Bangkalan — Setelah Kabupaten Bangkalan menerapkan Universal Healt Coverage (UHC), pelayanan kesehatan untuk orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) malah sulit terakomodir.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta, Senin (28/11/2022).
Saat ini, dia mengaku kebingungan ketika menemukan ODGJ dan PMKS yang tidak ada keluarganya. Sebab, mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak bisa terkaver dalam pelayanan kesehatan gratis.
“Kalau dulu bisa diakses menggunakan Biakesmaskin. Sekarang sudah UHC, syaratnya harus memiliki NIK,” kata Wibagio.
Dalam hal ini, Wibagio menegaskan, sudah sempat berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Tetapi, hingga saat ini belum menemukan solusi. Karena yang mendapatkan akses UHC harus menggunakan NIK.
“Kami masih konsultasikan ke Dispendukcapil untuk dibuatkan NIK beralamatkan rumah aman. Yang bersangkutan juga kami tampung di sana,” jelasnya.
Wibagio menyebutkan, sejauh ini pihaknya baru menemukan satu kasus yang seperti itu. Sementara untuk tahun depan, langkah yang diambil Dinsos kemungkinan akan sama.
“Karena tidak mungkin dapat anggaran. Jadi akan kami siasati dengan cara itu,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Bangkalan Sih Retno Widiyati mengatakan hal yang sama bahwa jika sudah menerapkan UHC, maka persyaratan aksesnya memang hanya NIK.
“Belum ada solusi lain selain itu,” singkatnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Senin (28/11/2022).