web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Setelah Bangkalan Terapkan UHC, Penanganan Kesehatan ODGJ dan PMKS Malah Sulit Terakomodir

Media Jatim
Kepala Dinsos Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharta.

Bangkalan — Setelah Kabupaten Bangkalan menerapkan Universal Healt Coverage (UHC), pelayanan kesehatan untuk orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) malah sulit terakomodir.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta, Senin (28/11/2022).

Saat ini, dia mengaku kebingungan ketika menemukan ODGJ dan PMKS yang tidak ada keluarganya. Sebab, mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak bisa terkaver dalam pelayanan kesehatan gratis.

“Kalau dulu bisa diakses menggunakan Biakesmaskin. Sekarang sudah UHC, syaratnya harus memiliki NIK,” kata Wibagio.

Baca Juga:  Penyaluran Bansos Penanganan Inflasi di Bangkalan Menunggu SK Bupati

Dalam hal ini, Wibagio menegaskan, sudah sempat berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Tetapi, hingga saat ini belum menemukan solusi. Karena yang mendapatkan akses UHC harus menggunakan NIK.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Kami masih konsultasikan ke Dispendukcapil untuk dibuatkan NIK beralamatkan rumah aman. Yang bersangkutan juga kami tampung di sana,” jelasnya.

Wibagio menyebutkan, sejauh ini pihaknya baru menemukan satu kasus yang seperti itu. Sementara untuk tahun depan, langkah yang diambil Dinsos kemungkinan akan sama.

Baca Juga:  Biakes Maskin Sisakan Utang Rp4 Miliar, Dinkes Bangkalan Janji Lunasi di 2023

“Karena tidak mungkin dapat anggaran. Jadi akan kami siasati dengan cara itu,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Bangkalan Sih Retno Widiyati mengatakan hal yang sama bahwa jika sudah menerapkan UHC, maka persyaratan aksesnya memang hanya NIK.

“Belum ada solusi lain selain itu,” singkatnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Senin (28/11/2022).