Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan MS (43) dan AY (45) sebagai tersangka pengadaan kapal PT Sumekar, Selasa (29/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti.
“Keduanya sudah ditetapkan sejak Jumat kemarin,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MS dan AY sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sejak 6 Oktober 2022. “Ini akan terus kita kembangkan,” pungkasnya.(mj1/ky)