Kejaksaan Sumenep Tetapkan MS dan AY sebagai Tersangka Pengadaan Kapal PT Sumekar

Media Jatim
Pengadaan Kapal
(Dok. Media Jatim) Kejaksaan Sumenep merilis dua tersangka pembelian kapal PT Sumekar, Selasa (29/11/2022).

Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan MS (43) dan AY (45) sebagai tersangka pengadaan kapal PT Sumekar, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti.

“Keduanya sudah ditetapkan sejak Jumat kemarin,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MS dan AY sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sejak 6 Oktober 2022. “Ini akan terus kita kembangkan,” pungkasnya.(mj1/ky)

Baca Juga:  Bulog Musnahkan 16 Ton Beras Oplosan Hasil OTT di Sumenep