Sumenep — Badan Urusan Logistik (Bulog) Kalianget memusnahkan 16,35 ton beras yang tidak layak konsumsi di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Rabu (30/11/2022).
Pemusnahan barang bukti (BB) berupa beras oplosan tersebut dilakukan dengan cara ditimbun di dalam lubang galian di kompleks Bulog.
Beras ini hasil operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Sumenep pada 26 Februari 2020 di Gudang Yudatama Art, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Sementara terpidana kasus beras ini adalah Latifah (43), warga Jalan Melati, Desa Pamolokan.
Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wakil Pimpinan Cabang Bulog Sumenep Kuswadi mengatakan, beras oplosan tersebut 100 persen tidak layak konsumsi.
Beras ini dibungkus dengan kantong bermerek terkenal seperti Raja Lele, Beras Petani dan berlogo Bulog.
“Kualitas berasnya 100 persen rusak dan tidak layak konsumsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, pemusnahan beras ini merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum.
“Terpidana terbukti melakukan pengoplosan beras yang dicampur dengan bahan yang berbahaya bagi kesehatan konsumen,” jelasnya.(mj1/ky)