Bangkalan — Dinas Perindustrian Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan mengajukan kenaikan 8 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
UMK Bangkalan 2022 sebesar Rp1.954.705,75. Apabila pengajuan tersebut diterima maka UMK Bangkalan 2023 akan menjadi Rp2.113.315.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek Disperinaker Bangkalan Titin Suhartini mengungkapkan, usulan kenaikan delapan persen itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan.
“Dewan pengupahan ini terdiri dari unsur pakar ekonomi, akademisi, BPS, serikat pekerja dan unsur pengusaha,” katanya, Rabu (30/11/2022).
Titin menyebutkan, dalam proses pembahasan bersama dewan pengupahan, unsur serikat pekerja meminta naik sebesar 10 persen. Namun, ditolak oleh unsur pengusaha.
“Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya muncul keputusan di angka 8 persen,” jelasnya.
Usulan tersebut dikirim pada Jumat (25/11/2022). Kemudian terkait penetapannya menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Dewan pengupahan provinsi sedang rapat pleno dengan Gubernur hari ini (kemarin),” pungkasnya. (hel/zul)