Bangkalan — Bea Cukai Madura (BCM) menggelar operasi gabungan di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah Surabaya, Selasa (29/11/2022) dini hari.
Operasi gabungan Pemkab Bangkalan, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan BCM ini berhasil mengamankan satu truk yang mengangkut rokok ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, rokok ilegal yang berhasil disita dari truk tersebut sekitar 1.382.000 batang yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan Rp985 juta.
Admin Bea Cukai Madura menjelaskan, temuan rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Kami sedang melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut atas pengamanan rokok ilegal di Suramadu, termasuk sopir kendaraan dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dimintai keterangan,” terangnya, Jumat (2/12/2022).
Rokok ilegal yang diamankan BCM ini terdiri dari berbagai merek dari Madura dengan tujuan ke berbagai daerah di luar Madura. Salah satu rokok pocong yang diamankan ini bermerek Lois.(rif/ky)