WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Masyarakat Harus Tahu, Program Sembako yang Disalurkan PT Pos Bisa Dibelanjakan di Mana Saja dan Kapan Saja!

Media Jatim
Program Sembako Pamekasan
(Dok. Kemensos.go.id) Warga Penerima Bansos dari Kemensos RI.

Pamekasan — Penyaluran Program Sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia rentan diintervensi pemerintah desa (Pemdes).

Intervensi tersebut di antaranya berupa “pengarahan” secara sistematis agar uang Program Sembako yang diterima KPM dari PT Pos ditukar kupon pembelian kebutuhan sembako di balai desa.

Sementara kupon ini hanya berlaku di satu toko yang “dikendalikan” oleh desa, dan KPM langsung membelanjakannya di toko tersebut sekaligus.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Mochammad Tarsun menerangkan, bahwa pemerintah bertugas memastikan uang KPM sampai.

Baca Juga:  BBLM Yogyakarta Gerak Cepat Maksimalkan Fasilitas

Pada periode Oktober, November dan Desember, KPM menerima Rp600 ribu untuk Program Sembako ini.

“Ini memang untuk beli sembako, tapi bebas KPM mau beli di mana saja,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Banner Iklan Media Jatim

Tarsun mengatakan, uang tersebut harus dibelikan sembako sebagaimana Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 120/5/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako.

Sembako yang dibeli ini harus mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral sebagaimana tertuang pada Bab II, huruf f.

“Beli tidak beli, kapan, di mana, terserah KPM,” imbuhnya. “Belinya bebas di mana saja, dan kapan saja ketika dibutuhkan, tetap beli sembako dan meskipun tidak pada waktu itu beli,” tambahnya.

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Desa, Rumah Zakat Dirikan BUMMAS

Namun, kata Tarsun, jika ada desa yang kemudian mengondisikan penukaran uang KPM dengan kupon sembako, pihaknya hanya bisa mengimbau agar hal itu tidak dilakukan.

“Tidak boleh ada pemaksaan, KPM bebas beli di mana saja, kami mengawasi sampai diterima uangnya, dan kami mengimbau termasuk ke e-Warung untuk tidak memaksakan,” pungkasnya.(rif/ky)