Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Pemkab Pamekasan: Staf yang Tawarkan Tarif Panwascam Rp7,5 Juta Seharusnya Disanksi Bawaslu!

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2022).

Pamekasan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya mengembalikan stafnya yang berinisial Z–yang terbukti menawarkan tarif lolos Panwascam 2022–ke pemerintah daerah setempat, Kamis (1/11/2022).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke pelaksana tugas (Plt) Sekda Pamekasan, Jumat (25/11/2022).

“Sekarang sudah bukan tanggung jawab kami, namun untuk teknis pengembalian, kami juga masih menunggu dari Pemda,” ungkapnya saat diwawancarai mediajatim.com, Kamis (1/12/2022).

Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, persoalan yang menyeret staf Bawaslu berinisial Z tersebut seharusnya diselesaikan di Bawaslu terlebih dahulu, dan hasilnya disetorkan ke BKPSDM.

Banner Iklan Media Jatim

“Kalau masuk ketegori sedang dan ringan maka yang menghukum harus Bawaslu, sedangkan BKPSDM hanya menerima tembusan saja,” ungkapnya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:  Kunjungi Desa Lembung Pamekasan, Risma Janji Bantu Petani Tingkatkan Kualitas Garam

Mustain menjelaskan, mekanismenya harus demikian karena pimpinan instansi daripada Z saat melakukan pelanggaran bukan di OPD, namun di bawah aturan dan naungan Bawaslu.

“Saudara Z sudah lepas dari BKPSDM, karena diperbantukan ke Bawaslu, harusnya kewajiban Bawaslu yang menyelesaikan terlebih dulu, dan tembusannya ke sini,” pungkasnya.(rif/ky)