Bangkalan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).
Ra Latif dipanggil bersama lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Lima OPD tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wildan Yulianto, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, mereka dipanggil sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, dibawa ke Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan Bupati Bangkalan dan lima kepala OPD tersebut.
“Iya benar, menjalani pemeriksaan di Polda Jatim oleh penyidik KPK,” katanya melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
“Usai dari Polda, akan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (hel/zul)