Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Sebut Sekda, Kabag Protokol, dan Plt Kepala BKPSDA Juga Terlibat!

Media Jatim
Bangkalan
(Dok. Media Jatim) Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Suryono Pane.

Bangkalan — KPK RI dinilai tidak terbuka terkait siapa orang kepercayaan Bupati R Abdul Latif yang disebut-sebut menjadi perantara jual beli jabatan di Bangkalan.

Kuasa hukum Bupati Bangkalan Suryono Pane menyebut ada tiga orang yang terlibat aktif, dan seharusnya juga menjadi tersangka dan ditahan KPK.

“KPK RI hanya menyebut orang kepercayaan, tidak menyebut nama dan jabatan, biasanya KPK gamblang merilis kasus seperti ini,” katanya saat dikonfirmasi mediajatim.com melalui telepon WhatsApp, Kamis (8/12/2022).

Suryono mengaku sempat berbincang dengan lima kepala OPD sebelum diseret KPK ke Jakarta. Mereka mengaku tidak pernah menerima permintaan langsung dan memberi langsung kepada Ra Latif.

Baca Juga:  Nyoblos Sebelum Akad Nikah, Perempuan Bergaun Pengantin di Bangkalan Jadi Sorotan

“Mereka semua mengaku tidak pernah mendapat permintaan langsung, hanya dari orang kepercayaannya saja,” sebutnya.

Dia membeberkan, orang kepercayaan yang disebut-sebut KPK mengarah kepada tiga orang.

Taufan Zairinsyah (Sekretaris Daerah), Roesli Soeharyono (Plt Kepala BKPSDA), dan Kabag Protokol Bupati Bangkalan, Erwin.

“Ketiganya ini aktif terlibat, Sekda dan Plt Kepala BKPSDA yang komunikasi, lalu uangnya diberikan melalui Kabag Protokol,” tudingnya.

Suryono mengaku akan berusaha melengkapi bukti dan saksi soal keterlibatan tiga oknum tersebut. Sebab, pada kasus jual beli jabatan, Ra Latif, hanya menjadi korban.

Baca Juga:  UTM Raih Akreditasi Unggul, Rektor Target 2025 Sudah Buka Fakultas Kedokteran

“Kami ingin hukuman dari KPK ini adil, yang terlibat tentu harus dihukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

mediajatim.com sudah berupaya meminta keterangan kepada tiga pejabat tersebut. Namun, telepon Sekretaris Daerah, Plt Kepala BKPSDA dan Kabag Protokol tidak bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.(hel/ky)