Sumenep — Mobil dinas (Mobdin) Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi masih ditahan sebagai barang bukti (BB) di Polres Sampang.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Toyota Venturer berpelat hitam M 1199 BS itu menjadi BB kasus narkoba di Kecamatan Camplong, Sampang, Minggu (27/11/2022).
Sementara tersangka kasus tersebut adalah sopir Indra Wahyudi bernama Fathor Rosi (24), warga Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Kepada mediajatim.com, Indra Wahyudi menjelaskan, bahwa sopir freelance-nya itu baru sebulan bekerja.
“Saya tidak tahu latar belakangnya. Saya hanya tahu sebelumnya dia memang sopir. Hanya saja pengakuan dari keluarganya pernah “mondok” tiga bulan lalu,” ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
“Saya baru paham arti kata mondok itu setelah kasus ini muncul,” imbuhnya.
Dia membeberkan, sudah ada iktikad baik dari keluarga Fathor Rosi untuk bersilaturahmi dan meminta maaf.
Sementara terkait Mobdin yang memakai pelat hitam, Indra menegaskan bahwa pejabat memiliki fasilitas khusus untuk itu.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Sumenep Ipda Aris Wibawa menjelaskan, pejabat memang diperlakukan khusus, dan bisa memiliki pelat nomor hitam pada mobdinnya.
Karena pelat tersebut bersifat rahasia, kata Aris, maka tidak bisa dilacak melalui aplikasi.
“Tidak akan ada kalau dilacak di aplikasi. Karena sifatnya khusus dan rahasia. STNK-nya pun khusus,” pungkasnya.(mj1/ky)