web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
Daerah  

Kejaksaan Sumenep Sita KM DBS V Milik PT Sumekar, Kerugian Negara Tembus Rp9 Miliar

Media Jatim
Kejaksaan Sumenep
(Dok. Media Jatim) Kejaksaan Negeri Sumenep memasang garis penyitaan pada KM DBS V di perairan Desa Talango, Kecamatan Talango, Rabu (14/12/2022).

Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyita Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) V di perairan Desa Talango, Kecamatan Talango, Rabu (14/12/2022).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan tindak pidana korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar pada 2019 silam.

Trimo menyebut, kerugian yang ditanggung negara dari perkara korupsi ini mencapai Rp9 miliar.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“KM DBS V di Pelabuhan Talango ini kita sita dari Pak Zainal, yang pada 2019 lalu menjabat sebagai direktur PT Sumekar, ini dalam rangka pengumpulan bukti,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).

Trimo mengatakan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara korupsi pembelian kapal “gaib” tersebut.

Baca Juga:  H. Her Akan Beli Tembakau Mulai Besok: Jangan Banyak Dikasih Gula karena Bukan Kopi!

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 29 November 2022, tersangka kasus korupsi ini adalah MS (43) dan AY (45). (mj1/ky)