Daerah  

Kejaksaan Sumenep Sita KM DBS V Milik PT Sumekar, Kerugian Negara Tembus Rp9 Miliar

Media Jatim
Kejaksaan Sumenep
(Dok. Media Jatim) Kejaksaan Negeri Sumenep memasang garis penyitaan pada KM DBS V di perairan Desa Talango, Kecamatan Talango, Rabu (14/12/2022).

Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyita Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) V di perairan Desa Talango, Kecamatan Talango, Rabu (14/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan tindak pidana korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar pada 2019 silam.

Trimo menyebut, kerugian yang ditanggung negara dari perkara korupsi ini mencapai Rp9 miliar.

“KM DBS V di Pelabuhan Talango ini kita sita dari Pak Zainal, yang pada 2019 lalu menjabat sebagai direktur PT Sumekar, ini dalam rangka pengumpulan bukti,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  PBB Pamekasan Daftarkan 45 Bacaleg, 75 Persen Kaum Milenial

Trimo mengatakan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara korupsi pembelian kapal “gaib” tersebut.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 29 November 2022, tersangka kasus korupsi ini adalah MS (43) dan AY (45). (mj1/ky)