Terkuak Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Diduga Menjual Narkoba

Media Jatim
Pamekasan
(Dok. Polres Pamekasan) Mapolres Pamekasan.

Pamekasan — Salah seorang anggota Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Pamekasan berinisial WB, diduga menjual narkoba jenis sabu.

Dugaan tersebut terkuak setelah warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, berinisial MIN (23), diamankan polisi 5 Juni 2022.

MIN ditangkap dan dipenjara karena mengonsumsi dan membawa narkoba jenis sabu kepada dua orang berinisal D dan AJ, yang diamankan lebih awal pada 3 April 2021.

Menurut keterangan Ibu MIN, NAR (45), anaknya mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan berinisial WB.

MIN mendapatkan akses pembelian ke WB karena keduanya saling mengenal.

Karena saling mengenal dengan WB, MIN dimintai pertolongan oleh D dan AJ untuk membeli sabu ke WB. Sebab, D dan AJ sudah menanggung hutang ke WB dan tidak bisa membelinya sendiri.

Baca Juga:  Kutuk Guru Cabuli Anak di Sumenep, Disdik: Pelaku Diberhentikan Sementara!

“Salah seorang famili kami sudah melaporkan WB ke kepolisian, sebab terkesan mau cuci tangan dari kasus yang menimpa anak saya, apalagi anak saya hanya disuruh oleh D dan AJ, bukan mengedarkan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (16/12/2022).

NAR membeberkan, sebelum akhirnya MIN ditangkap, sempat ada tawar-menawar dari seorang oknum di Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Keluarga MIN diminta untuk menyetorkan uang Rp25 juta agar kasus tersebut bisa ditutup alias MIN tidak ditangkap.

“Pembayarannya dibagi dua, separuhnya dari keluarga kami, separuhnya dari WB selaku penjual sabu-sabu agar tidak terseret dalam kasus tersebut,” sebutnya.

Namun pihak keluarga MIN tidak bersedia. Sebab, pihak keluarga tidak mampu membayar sejumlah uang tersebut.

“Kami dari keluarga miskin, meskipun sudah mencari pinjaman, kami tidak mendapatkan,” akunya.

Baca Juga:  Mobdin Pamekasan yang Alami Laka Ternyata Milik PKK, Sekda: Dipinjam Masyarakat dari Takziah!

Karena tidak mampu membayar, lanjut NAR, pihak keluarga sudah putus asa dan pasrah. Keluarga memilih untuk menunggu eksekusi dari kepolisian.

“Akhirnya kami pasrah kalau misal MIN ditangkap, sebab awalnya, hanya separuh yang harus dibayarkan kami, namun WB malah membebankan kami untuk membayar Rp20 juta, dan MIN ditangkap Juni lalu,” ulasnya.

NAR mengaku sudah dipanggil oleh Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret WB sebagai penjual narkoba.

“Tadi pagi saya dipanggil, dan ini baru datang,” tukasnya.

Sementara itu, mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admodjo, Jumat (16/12/2022).

Namun tidak terhubung meskipun sudah beberapa kali dihubungi baik melalui pesan dan telepon WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)