Meskipun Ditahan Karena Jual Sabu, Brigpol WB Masih Dapat Tugas Jadi Tim Pengamanan

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Okezone) Ilustrasi penahanan warga yang melanggar hukum.

Pamekasan — Anggota Satshabara Polres Pamekasan Brigpol WB (34), sudah ditahan pada 6 Desember 2022.

Warga Kecamatan Tlanakan itu diamankan karena ketahuan menjual sabu kepada warga berinisial MIN (23), D (20), dan AJ (22).

Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022 Satresnarkoba tertanggal 6 Desember 2022.

Kendatipun ditahan pada 6 Desember 2022, Brigpol WB masih masuk ke dalam daftar personel pengamanan aksi unjuk rasa pada 16 Desember 2022 sesuai Surat Perintah Nomor 1359/XII/PAM.6.5/2022.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo menerangkan, Brigpol WB sudah ditahan pada 6 Desember 2022.

Baca Juga:  Tak Sodorkan Figur, PKB Pamekasan Dahulukan Diskusi Kriteria yang Diinginkan Rakyat

“Kalau surat perintah bisa saja, kan, tapi orangnya masuk, orangnya sudah di dalam (ditahan, red),” ungkapnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Minggu (18/12/2022).

Dia menuturkan, Brigpol WB bisa saja masuk dalam surat perintah untuk ikut gelar pengamanan. “Surat perintah kadang-kadang sehari sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara surat perintah Brigpol WB menjadi personel pengamanan unjuk rasa keluar pada 15 Desember 2022 atau 14 hari setelah dia dinyatakan ditahan.

WB masih mendapat tugas meskipun sudah ditahan pada 6 Desember 2022.(*/ky)