Sumenep — Setelah lama menjadi bahan perbincangan, AW (inisial) salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terduga menyandang status double job sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akhirnya diputuskan.
AW akan dipecat apabila tidak bisa membuktikan surat pengunduran diri sebagai PPK. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Sumenep Dzulkarnain, Kamis (21/12/2022).
Menurutnya, keputusan pemecatan berdasar Peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) PKH. Sebab instansinya sudah memberikan kesempatan agar memilih satu pekerjaan dengan sumber anggaran dari negara.
“Jadi batas akhir sampai tanggal 22 Desember 2022 yang bersangkutan harus memilih salah satunya. Apakah tetap menjadi pendamping PKH atau PPK. Kalau tetap tidak memilih terpaksa kami memecat yang bersangkutan sebagai pendamping PKH,” ujarnya.
Pihaknya menuturkan, tidak ada toleransi bagi setiap pendamping yang memiliki double job dengan honor dari satu sumber. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum memberikan bukti pengunduran diri, maka secara otomatis akan mencopot salah satu status pekerjaannya.
“Kami sudah memberikan waktu untuk berpikir atau memilih salah satunya. Jadi semua keputusan dan konsekuensinya harus ditanggung yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Syaifurrahman mengaku, seluruh tenaga PPK yang sudah ditetapkan sejauh ini belum ada yang menyatakan atau mengajukan pengunduran diri, baik secara tertulis maupun secara lisan.
“Belum ada yang mengajukan pengunduran diri sebagai PPK sejauh ini,” responnya singkat. (km/zul)