Piagam UHC untuk Pamekasan Belum Diserahkan, KTP Masyarakat Perlu Didaftarkan untuk Berobat Gratis

Media Jatim
UHC Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Kartu BPJS Kesehatan milik salah seorang warga Pamekasan.

Pamekasan — Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC).

Komitmen untuk menerapkan layanan kesehatan gratis untuk semua lapisan masyarakat ini diluncurkan, Senin (26/12/2022), di Hotel Azana.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com 16 Desember 2022 lalu, label UHC ini baru diperoleh bilamana, 95 persen penduduk daerah terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Data terakhir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan, penduduk Kota Gerbang Salam yang terdaftar JKN per 1 Desember 2022 masih 89 persen atau 762.965 jiwa.

Sementara jumlah penduduk Pamekasan menurut Data Kependudukan Bersih (DKB) Dispendukcapil Pamekasan semester 1 tahun 2022 yakni 857.264 jiwa.

Sampai 25 Desember 222, jumlah penduduk Pamekasan yang terdaftar JKN terus meningkat.

Klaim Dinas Kesehatan (Dinkes), masyarakat yang terdaftar JKN sudah 95,2 persen atau 816.115 jiwa.

Baca Juga:  Terancam Digusur, PKL di Pamekasan Tolak Reaktivasi Jalur Kereta Api

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pamekasan Amir Chamdani mengatakan, untuk mendapatkan pelayanan, e-KTP masyarakat harus didaftarkan terlebih dahulu.

“Per 25 Desember 2022, persyaratan (untuk mendapat UHC, red) peserta sudah mencapai 95,2 persen dari jumlah penduduk Pamekasan,” tuturnya, Senin (25/12/2022) malam.

Dengan begitu, kata Amir, masyarakat yang sakit dan tidak mempunyai BPJS cukup mendaftarkan KTP-nya.

“Maka KTP yang bersangkutan akan didaftarkan saat itu juga, dan akan aktif pada hari itu juga,” imbuhnya.

Pola pendaftaran e-KTP dengan langsung aktif pada hari itu pula untuk berobat gratis, tidak berlaku sebelum predikat UHC diraih.

“Sebelum UHC, daftar dengan KTP sekarang, berlakunya 14 hari kemudian, kalau sudah UHC, daftar sekarang akan berlaku sekarang,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang SDM Upaya Kesehatan Perorangan BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto mengatakan, piagam UHC untuk Kota Gerbang Salam masih akan diserahkan pada 7 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga:  Ikaraja-FIK Persiapkan Alumni UNIJA Jadi Tenaga Kesehatan di Arab Saudi

Sampai detik ini, BPJS masih menunggu perampungan data masyarakat yang terdaftar JKN. Sebab, data yang dipegang BPJS, masyarakat terdaftar JKN belum mencapai 95 persen.

“Masih belum, masih proses, kami masih menunggu dari Dinkes dan Dinsos, dan semoga 7 Januari 2023 bisa 95 persen, sebab masih akan kami validasi,” tuturnya.

Dia mengatakan, masyarakat harus mendaftarkan dirinya dengan membawa e-KTP dan KK untuk didaftarkan di Dinsos dan Dinkes Pamekasan, sehingga, pada Januari 2023 mendatang sudah aktif dan tuntas 95 persen.

“Intinya harus didaftarin dulu, kalau gak daftar, kan, gimana cara menjaminnya, dan di Pamekasan arahnya ke Dinkes dan Dinsos,” pungkasnya.(rif/ky)