Pamekasan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (30/12/2022).
Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, Raperda tentang APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah menuturkan, ada enam poin perubahan pada Raperda 16/2016.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus berdiri sendiri,” ungkapnya saat diwawancarai mediajatim.com, Jumat (30/12/2022).
Sejak 2021 lalu, DPMPTSP digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadi DPMPTSP dan Naker.
Kedua dinas ini pun harus kembali dipisah. Urusan tenaga kerja dan transmigrasi menjadi satu dengan koperasi dan UMKM menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja.
Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah ke Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
“Kami berharap perubahan-perubahan itu bisa segera dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daeeah (OPD), sehingga, anggaran dan program bisa segera terealisasi,” pungkasnya.(*/ky)