Pamekasan — Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menjalin silaturahmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (2/1/2023).
Silaturahmi tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkualitas dan tidak menyulut persoalan serius.
Ketua Mappilu PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan, silaturahmi tersebut untuk mendorong sekaligus bersinergi dengan KPU.
“Mappilu PWI Pamekasan bertekad kuat untuk mengawasi dan memantau potensi temuan-temuan pelanggaran,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (2/1/2023).
Sebagai contoh pelanggaran, kata Anam, potensi aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis. “Ini menjadi atensi kami pada Pemilu 2024 nanti,” tegasnya.
Di dalam silaturahmi itu, Anam juga menegaskan bahwa pers harus bersanding tangan dengan penyelenggara pemilu agar proses demokrasi terpantau lebih baik ke depan.
Sementara Ketua PWI Pamekasan Tabri S Munir memaparkan, bahwa Mappilu, adalah lembaga independen dan mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas Pemilu.
“Salah satu indikasi Pemilu berkualitas ialah bisa dilihat pascapenyelengaraan, apakah masih ada riak-riak sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).
Tabri juga mengatakan, Mappilu memiliki tugas untuk mengajak masyarakat memahami bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik.
“Pemilu yang berkualitas itu juga tergantung penyelenggaraannya, dan masyarakat bisa memahami fungsi masing-masing, sehingga tercipta Pemilu yang diinginkan,” ulasnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman mengapresiasi silaturahmi Mappilu.
Dia menyebut, Mappilu sudah berupaya menyamakan persepsi dan siap berkolaborasi menuju Pemilu 2024 yang berkualitas.
“Target partisipasi masyarakat tahun ini naik menjadi 78 persen, tahun sebelumnya masih 75,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Fathor, kedatangan Mappilu PWI Pamekasan ke KPU senada dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU dan Mappilu diharapkan bisa bersinergi dalam memberikan pendidikan politik dan cara mencoblos yang benar kepada masyarakat, sebab, teknisnya berbeda dengan Pemilu 2019 lalu,” pungkasnya.(rif/ky)